Pati, Mitrapost.com – Dalam upaya melakukan peningkatan pelayanan publik bagi pemohon paspor di wilayah Indonesia, Direktorat Jendral Imigrasi telah meluncurkan aplikasi pembuatan paspor yang bisa dilakukan secara online bernama M-Paspor.
Berdasarkan keterangan dari Kepala Seksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas 1 Non TPI Pati, Prihatno Juniardi mengungkapkan sejauh ini penggunaan aplikasi tersebut, cukup membantu dan efektif bagi masyarakat di wilayah Kanim Pati.
“Oh iya untuk M-Paspor sendiri sejauh ini penggunaannya cukup efektif ya, dalam artian masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor kecuali untuk perekaman dan pengambilan, tapi bisa langsung mengajukan melalui aplikasi tersebut,” katanya kepada Mitrapost.com belum lama ini.
Lebih lanjut, pihaknya menjelaskan perbedaan dengan permohonan offline dan online hanya pada pembayaran saja. Ia mengungkapkan apabila pemohon melakukan pangkuan melalui aplikasi maka pembayaran dilakukan terlebih dahulu.