Penggunaan Aplikasi M-Paspor Diklaim Efektif Bagi Masyarakat di Wilayah Kanim Pati

Diketahui bahwasanya untuk biaya yang perlu dikeluarkan yakni, untuk paspor biasa sebesar Rp 350.000. Sedangkan untuk paspor elektronik sebesar Rp 650.000.

“Jadi tentunya juga akan dipermudah, kalau yang M-Paspor inikan bayarnya di awal ya, jadi sebagian masyarakat justru takut kalau kemudian nanti tidak jadi atau gimana gitu, padahal dengan semakin cepat dia melakukan pembayaran maka juga akan semakin cepat dilakukan pemrosesan,” imbuhnya.

Sementara itu, untuk dokumen yang perlu diunggah pada aplikasi tersebut juga sama dengan saat pendaftaran offline.

Diantaranya yakni seperti identitas standar seperti KTP, ijazah terakhir, akta kelahiran, Kartu Keluarga, dan akta pernikahan serta surat pernyataan penunjang lainnya.

“Untuk dokumen yang perlu di upload juga sama sebenarnya. Sesuai dengan data-data pribadi yang biasanya itu,” pungkasnya. (*)