DPR Desak Pemerintah Tak Buru-buru Hapus Tenaga Kerja Honorer

Medan, Mitrapost.comPenghapusan tenaga kerja honorer di instansi pemerintah akan berlaku mulai 28 November 2023. Keputusan tersebut tertuang dalam surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022.

Ketua Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Felly Estelita Runtuwene menjelaskan bahwa Komisi IX DPR RI bersama Komisi I hingga Komisi XI DPR RI telah melakukan rapat gabungan guna membahas dan memperjuangkan agar keputusan tersebut bisa ditunda dan jangan terburu-buru. Pimpinan seluruh Komisi di DPR RI akan bersurat kepada Pimpinan DPR RI untuk membahas persoalan tersebut.

Felly memimpin pertemuan Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IX DPR RI dengan Dirjen Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan RI, Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan RI, perwakilan BKKBN Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Kesehatan, Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan, Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Politik dan Hukum, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Sumut, Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumut, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan KB Sumut, Kepala Perwakilan Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut, Kepala Kantor BPJS Kesehatan Sumut dan Aceh, di Kantor Gubernur Sumut, Medan, Jumat (26/8/2022).