Rembang, Mitrapost.com – Polres Rembang berhasil mengungkap kasus penimbunan solar bersubsidi di Desa Balungmulyo, Kecamatan Kragan pada Minggu 28 Agustus 2022.
Warga Balungmulyo yang berinisial NE ditangkap Polres Rembang. NE ditangkap lantaran menimbun BBM subsidi jenis solar.
Satuan Reskrim Polres Rembang juga sekalian menggelar gelar perkara kasus penimbunan solar di lokasi kejadian tersebut.
Kapolres Rembang AKBP Dandy Ario Yustiawan menyampaikan, tersangka NE berperan sebagai agen penjualan solar di salah satu SPBU setempat.
Kapolres menjelaskan tersangka NE menjual kembali Solar yang telah ditimbun kepada inisial SR selaku pengepul yang saat ini masih diburu.
“NE ini yang membeli solar subsidi kemudian dijual ke SR. NE beli dengan harga Rp 5.150 per liter dijual seharga Rp 5.800, jadi ada selisih Rp 650,” ungkap Dandy saat gelar perkara, pada Minggu (28/8/2022).
Dandy mengungkapkan terdapat 4.000 liter solar subsidi yang ditimbun di rumah milik saudaranya SR. SR dan NE merupakan tetangga satu desa.
“Terdapat empat ribu liter solar subsidi yang ditimbun di rumah milik saudara SR,” ungkapnya.
Berdasarkan informasi dari keterangan dari tersangka NE, awalnya ia membeli solar dari SPBU untuk usaha penggilingan padi. Dari situlah NE berpikir memanfaatkan kesempatan tersebut untuk kulak solar di SPBU dengan jumlah yang banyak. Dalam sehari NE dapat mengumpulkan sebanyak 200 liter solar.
Sementara, Sat Reskrim Polres Rembang masih mendalami lebih lanjut kasus tersebut. Sejauh ini polisi baru mengamankan satu orang tersangka yakni NE.
“Untuk tersangka pelaku lain masih kami kembangkan,” imbuhnya.
Tindak kejahatan yang disangkakan kepada Tersangka Ne adalah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas. Ancaman hukuman penjara hingga enam tahun dan denda Rp 60 miliar. (*)


