Rutan Rembang Sosialisasikan Perubahan UU Nomor 22 Tahun 2022 Kepada WBP

Rembang, Mitrapost.com – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Rembang memberikan sosialisasi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada hari Senin (29/08/2022). Kegiatan sosialisasi ini diikuti seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan setelah senam pagi.

Kepala Rutan kelas II B Rembang Supriyanto didampingi pejabat struktural memberikan sosialisasi perihal UU Nomor 22 Tahun 2022 di lapangan Rutan Rembang.

Karutan menyampaikan, kegiatan sosialisasi ini diselenggarakan dengan maksud memberikan pedoman dalam pelaksanaan pemenuhan hak bersyarat bagi narapidana.

Dengan tujuan terpenuhinya hak-hak bersyarat bagi narapidana sesuai dengan Pasal 10 UU No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Supriyanto menjelaskan kegiatan sosialisasi ini penting untuk dipahami dan diketahui bagi WBP.

Hal ini dikarenakan Undang-Undang tersebut mengatur tentang pemenuhan hak-hak warga binaan pemasyarakatan.

Baca Juga :   Wujudkan Wartawan Kompeten, PWI Jateng Kembali Adakan UKW

Pemenuhan hak bersyarat bagi narapidana meliputi remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, dan pembebasan bersyarat sesuai dengan pasal 10 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati