Mitrapost.com – Warga maya banyak yang mengeluhkan biaya parkir di minimarket daerah Kemang, Jakarta Selatan yang sebesar Rp 15 ribu. Dalam hal ini, polisi menyatakan bahwa pungutan tersebut tidak ada unsur paksaan.
“Nggak ada unsur paksaan. Dia (korban) ngasih, cuma mempertanyakan aja kenapa Rp 15 ribu,” kata Kapolsek Mampang Kompol Supriadi, dikutip dari Detik News, pada Selasa (30/8/2022).
Suprihadi mengungkapkan bahwa tukang parkir telah diperiksa lanataran mematok tarif senilai Rp 15 ribu. Ia menyebut pihaknya tidak ditemukan unsur pemerasan.
“Tidak kita tahan (tukang parkir),” tutur dia.
Ia menyebut kasus tersebut berawal saat korban ingin belanja di restoran yang berada di seberang minimarket. Lalu, ia mengendarai mobilnya di parkiran halaman minimarket.
Namun, setelah selesai berbelanja dan hendak pulang. Ia dikenakan biaya parkir senilai Rp 15 ribu.
“Jadi kepolisian Polsek Mampang sudah menindaklanjuti, sudah mengamankan orangnya, sudah dikonfirmasi. Tapi ternyata kesalahpahaman. Dia parkir di Indomaret tapi belanjanya di seberang. Cuma dia kaget aja kok bayarnya segitu,” kata dia.