Pengacara Brigadir J Tak Diizinkan Ikuti Rekonstruksi, Ini Alasan Polri

Mitrapost.com – Polisi menjelaskan mengapa pengacara keluarga Brigadir J atau Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat tidak diizinkan mengikuti rekonstruksi.

“Yang wajib hadir dalam proses reka ulang atau rekonstruksi adalah penyidik, JPU, para tersangka, dan saksi beserta kuasa hukumnya,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, saat dimintai konfirmasi, dikutip dari Detik News, pada Selasa (30/8/2022).

Dalam hal ini, Andi Rian mengungkapkan bahwa rekonstruksi digelar untuk kepentingan penyidikan. Di samping itu, terdapat pengawas ekternal yang ikut mengawal rekonstruksi tersebut.

“Rekonstruksi atau reka ulang ini untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan, dihadiri oleh para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya. Proses reka ulang diawasi oleh Kompolnas, Komnas HAM, dan LPSK. Jadi tidak ada ketentuan proses reka ulang atau rekonstruksi wajib menghadirkan korban yang sudah meninggal atau kuasa hukumnya,” kata dia.

Polri mengatakan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J ini dumulai dari rumah di Magelang hingga Duren Tiga. Diketahui terdapat 78 adegan yang akan dilakukan.

“Kegiatan yang di reka ulang meliputi peristiwa yang terjadi di rumah Magelang, rumah Saguling, dan rumah Duren Tiga meliputi 78 adegan,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi kepada wartawan, Selasa (30/8). (*)

Artikel ini telah tayang di Detik News dengan judul, “Polri Jelaskan Alasan Tak Izinkan Pengacara Brigadir J Ikuti Rekonstruksi”

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati