Tekan AKI/AKB, BPJS Kesehatan Pati Lakukan Verifikasi Program Jampersal

Sebagaimana diamanatkan melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2022, pemberian tugas tersebut akan dilakukan hingga 31 Desember 2022 mendatang.

Pihaknya menyebutkan bahwa BPJS akan bertindak untuk memastikan eligibilitas kepesertaan pendaftar Jampersal sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.

“Secara Inpres yang sudah ditetapkan program verifikasi Jampersal ini sendiri hingga akhir tahun ini. Yang dimana nanti kita memastikan eligibilitas dari pendaftar itu sendiri mas,” ungkap Galih.

Lebih lanjut, Galih menjelaskan terdapat kriteria yang harus dipenuhi bagi peserta untuk mendapatkan program Jampersal.

Ia menyebut peserta program Jampersal diperuntukan bagi masyarakat fakir miskin yang belum terdaftar Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan juga peserta nonaktif korban PHK lebih dari 6 bulan.

Baca Juga :   Viral! Bayi Dilumuri Cat jadi Manusia Silver di Tangsel

“Terus kemudian mas untuk kriterianya adalah masyarakat fakir miskin yang mana telah terdaftar melalui DTKS. Lalu untuk Manfaat yang diterima ini sama dengan manfaat yang diterima oleh peserta JKN,” pungkasnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati