Mitrapost.com – Jalan Tol Bengkulu-Taba Penanjung hingga kini tak kunjung diresmikan. Oleh karenanya kendaraan yang diperbolehkan melintas untuk sementara adalah kendaraan layanan masyarakat yaitu mobil ambulans.
Berdasarkan keterangan dari Branch Manager Ruas Tol Seksi Bengkulu – Taba Penanjung Medya Gustian mengatakan bahwa penggunaan mobil ambulans di jalan Tol tersebut diperbolehkan jika dalam keadaan darurat.
“Hasil koordinasi kami dengan Divisi PJT yang diizinkan melewati jalan tol Bengkulu hanya mobil ambulans jika kondisi darurat,” kata Medya.
Ia juga menjelaskan bahwa pemberian izin penggunaan jalan tol Bengkulu-Taba Penanjung untuk mobil ambulans tersebut sebelumnya diusulkan oleh Kanit Patroli Jalan Raya (PJR) tol Bengkulu – Taba Penanjung hanya untuk kondisi darurat.
Hal tersebut juga telah dikoordinasikan dengan pihak PT Hutama Karya (HK) Infrastruktur pusat dan diteruskan ke Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT).
Sebagai informasi, ruas jalan tol Bengkulu-Taba Penanjung ini memiliki panjang sekitar 17 kilometer dan pengerjaannya sudah selesai 100 persen.
Taba Penanjung tersebut juga telah dilakukan uji coba dan dibuka untuk umum pada Mei 2022.
Hingga saat ini jalan Tol tersebut belum dapat digunakan karena masih menunggu peresmian dari Presiden RI Joko Widodo.
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebelumnya juga telah mengagendakan peresmian jalan Tol ini pada Juli 2022, namun hingga saat ini tak kunjung terealisasikan. (*)
Redaksi Mitrapost.com






