Dishub Yogyakarta Larang Parkir Kendaraan Tepi Jalan Gambiran

Yogyakarta, Mitrapost.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Yogyakarta melarang masyarakat untuk parkir kendaraan di tepi jalan Gambiran.

Namun, Dishub mendorong masyarakat untuk tertib parkir di persil atau lahan warga. Hal tersebut lantaran, kondisi jalan yang sempit.

Berdasarkan keterangan dari Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Imanudin Aziz mengatakan bahwa meski sudah dijadikan jalan satu arah, namun tidak akan diterapkan penataan parkir di tepi jalan Gambiran.

“Saat sosialisasi dengan warga itu, parkir ada di persil. Kita dorong tidak parkir di on street tapi off street di persil,” kata Aziz ditemui di Kantor Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, beberapa waktu lalu.

Menurutnya ada beberapa persil atau lahan warga kosong di sepanjang Jalan Gambiran yang dapat digunakan untuk parkir kendaraan. Terutama para pelaku usaha diharapkan bisa menyediakan lahan parkir yang memadai. Dicontohkan lahan persil di depan produsen bakpia di Gambiran pada sisi barat jalan digunakan untuk parkir,

“Karena lebar Jalan Gambiran sempit tidak memungkinkan untuk penyediaan parkir kendaraan on street atau badan jalan,” ujarnya.

Aziz juga mengatakan bahwa pihaknya tidak mengeluarkan izin untuk parkir di jalan Gambiran, bahkan sebelum dijadikan jalan satu arah.

“Kita tidak pernah mengizinkan dan tidak akan mengeluarkan izin parkir tepi jalan di Jalan Gambiran,” tegas Aziz.

Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, masih ditemukan sejumlah kendaraan yang parkir di tepi jalan Gambiran.

Sejak 30 Agustus 2022, Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta memberlakukan arus lalu lintas satu arah ke selatan di Jalan Gambiran. Tepatnya mulai dari simpang SPBU Gambiran sampai ujung tembus di simpang tiga Jalan Pramuka.

Pemberlakuan lalu lintas itu untuk mengurangi kepadatan lalu lintas dan menghilangkan potensi rawan kecelakaan dari pertemuan atau persilangan kendaraan di ujung selatan Jalan Gambiran dan Jalan Pramuka.

“Tujuan dari manajemen lalu lintas adalah kelancaran. Kalau diatur parkir dan ada izin parkir on street, nanti jadi percuma penerapan satu arah. Prinsip tidak ada parkir yang di badan jalan,” pungkasnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati