Pati, Mitrapost.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati menemukan sebanyak 11 nomor induk kependudukan (NIK) tercatat dalam keanggotaan ganda partai politik (parpol) calon peserta pemilu 2024.
Temuan ini didapat setelah KPU Kabupaten Pati melakukan pengecekan data 3.271 orang yang terdaftar sebagai anggota parpol yang masuk dalam Database aplikasi Sipol.
“Ada 11 orang anggota parpol yang didaftar lebih dari 1 partai. Semuanya membuat 2 pernyataan terdaftar di 2 partai. Lalu kami klarifikasikan kegandaan anggota partai tersebut,” terang Supriyanto, Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan kantor KPU Pati, Rabu (7/9/2022).
Belasan warga berpartai ganda tersebut telah diundang ke kantor KPU untuk klarifikasi dan dimediasi dengan partai yang bersangkutan.
Usai mediasi, pihak yang bersangkutan kemudian dibuatkan berita acara untuk diunggah ke aplikasi helpdesk dan diteruskan ke DPP partai terkait.
Mediasi dan pembuatan berita acara dilanjutkan dengan mencoret nama terkait dalam keanggotaan partai.
Selain 11 data parpol ganda, Supri mengaku bahwa KPU Pati pada pekan ini masih harus menyelesaikan aduan keberatan 7 warga Pati yang namanya tercatat sebagai anggota parpol.
“Ada 7 lagi nanti kita lakukan klarifikasi. Ini dari masyarakat umum yang masih merespon pengecekan NIK. Batasannya sampai tanggal 14 September. Kita nanti cari waktu yang pas dan lakukan klarifikasi,” tandas Supri.
Supri mengimbau bagi anggota atau pengurus partai yang merasa mempunyai data ganda eksternal dapat melaporkan ke KPU sesuai dengan mekanisme yang berlaku untuk kelancaran pemilu 2024. (*)
Wartawan Area Kabupaten Pati

