Mitrapost.com – Bagi Anda pengguna aplikasi kencan, kini perlu mulai lebih waspada. Pasalnya, ancaman kejahatan seksual jenis sextortion disebut semakin meningkat, utamanya di aplikasi kencan.
Hal ini berdasarkan temuan interpol dengan pihak kepolisian Hong Kong Singapura, yang telah mengungkap sindikat pemerasan seksual yang terjadi lintas negara.
Sebanyak 12 tersangka anggota inti organisasi kriminal ini ditangkap pada Juli dan Agustus. Penyelidik menemukan para tersangka tersebut meminta calon korban untuk mengunduh aplikasi seluler berbahaya untuk terlibat dalam obrolan mesum, melalui platform seks dan kencan onlin.
Di mana, aplikasi tersebut dibuat untuk mengambil daftar kontak ponsel mereka. Dan pengguna tak mengetahui hal itu.
Kontak yang diambil itu kemudian yang akan digunakan pelaku untuk memeras dan mengancam akan membagikan video telanjang mereka kepada keluarga atau teman yang ada di kontak mereka.
“Kami melakukan penyelidikan proaktif dan analisis mendalam dari server komando dan kontrol zombie yang menampung aplikasi jahat, yang memungkinkan kami untuk mengidentifikasi dan menemukan individu yang terkait dengan sindikat kriminal,” kata Raymond Lam Cheuk Ho, kepala Biro Kejahatan Teknologi dan Keamanan Siber Kepolisian Hong Kong, dilansir dari CNN Indonesia.
Pemerasan seksual tak hanya melalui aplikasi kencan, namun juga biasanya menggunakan malware dalam aksinya. Malware ditanamkan lewat email phishing. Oleh karena itu sebaiknya pengguna hati-hati saat menerima email mencurigakan.
Menurut Interpol, kasus pemerasan seksual memang mengalami peningkatan dalam beberapa tahun terakhir.
“Peningkatan tajam dalam laporan pemerasan seksual telah diamati di seluruh dunia dalam beberapa tahun terakhir, mencerminkan peningkatan jenis kejahatan dunia maya lainnya yang diperburuk oleh pandemi COVID-19,” kata Interpol.
Hal ini pun menjadi sinyal bagi para pengguna ruang digital untuk berhati-hati. Karena hanya memerlukan satu klik untuk bisa menjadi korban kejahatan.
“Kampanye kesadaran Interpol tentang ancaman dunia maya telah menekankan bahwa hanya satu klik – pada tautan yang belum diverifikasi atau untuk mengirim foto atau video intim kepada seseorang – sudah cukup untuk menjadi korban kejahatan dunia maya,” ujarnya. (*)
Redaksi Mitrapost.com