Program Pemutihan Diberlakukan, Samsat Pati Imbau Masyarakat Segera Bayar Pajak Kendaraan Bermotor

Pati, Mitrapost.com – Mulai diberlakukannya program pemutihan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dikeluarkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah, Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Samsat Pati harapkan masyarakat untuk segera melakukan pembayaran.

Kepala Seksi (Kasi) Pajak UPPD Samsat Pati, Hadi Jatmiko mengimbau agar warga dapat menggunakan kesempatan dengan sebaik-baiknya.

Adanya program tersebut, masyarakat akan sangat diuntungkan karena tidak lagi dibebankan biaya denda pajak hingga tahun kelima.

“Iya tentunya dengan adanya program seharusnya masyarakat bisa menggunakan kesempatan untuk melakukan perpanjangan pajak kendaraannya. Segera ajukan permohonan agar kendaraan bisa kembali hidup,” katanya saat dihubungi Mitrapost.com, Jumat (9/9/2022).

Diketahui bahwasanya program bebas denda pajak tersebut telah diberlakukan mulai dari tanggal 7 September 2022 hingga 22 November 2022 mendatang.

Baca Juga :   Foto : Pati Belum Terapkan Aplikasi PeduliLindungi Secara Penuh

Tidak hanya itu, dalam program tersebut juga diberlakukan bebas biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua, baik dalam provinsi maupun luar provinsi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati