BNN Musnahkan Berbagai Jenis Narkotika Selama Periode Juni-Agustus 2022

Mitrapost.com – Selama periode Juni-Agustus 2022, Badan Narkotika Nasional (BNN) telah memusnahkan berbagai jenis narkotika.

Pengungkapan pada periode tersebut, didapati sebanyak 10 Laporan Kasus Narkotika (LKN) dengan penetapan tersangka sebanyak 16 orang, 1 diantaranya telah meninggal dunia.

Adapun barang bukti kasus narkotika yang dimusnahkan diantaranya adalah sabu seberat 235,52 kg, ganja seberat 231,24 kg, dan ekstasi sebanyak 19.700 butir. Berikut 10 pengungkapan LKN yang dilakukan BNN:

Pertama, BNN menangkap tersangka berinisial AR alias MAN pada 29 Juni 2022 terkait peredaran narkotika di daerah Tanjung Balai (Sumatera Utara) dan Bagan Siapi-api dengan penyitaan sabu seberat 4,27 kg.

Kedua, BNNP DKI Jakarta menggagalkan peredaran ganja berdasarkan informasi dari petugas kurir JNE yang mencurigai paket dari Medan ke Jakarta, dan ditemukan ganja seberat 5,71 kg. Namun pengirim paket belum ditemukan

Ketiga, BNNP DKI Jakarta menangkap seorang tersangka berinisial HR di daerah Cipayung, Jakarta Timur pada 15 Juli 2022 berdasarkan informasi adanya peredaran narkoba dengan jasa ekspedisi. Total ganja seberat 3,40 kg diamankan dari tersangka.

Keempat, BNNP DKI Jakarta kembali menggagalkan pengiriman narkoba jenis ganja seberat 2,97 kg pada 15 Juli 2022. Penggagalan tersebut berawal dari laporan kurir JNE yang curiga terhadap sebuah paket. Namun, tersangka belum diketahui.

Kelima, BNN mengamankan tersangka GH pada 8 Juli 2022 di daerah Tambun, Bekasi yang sedang mengambil paket berupa dua peti yang berisi ganja seberat 120,80 kg. Pengembangan kasus berlanjut dan menangkap tersangka DN di daerah Kranji, Bekasi.

Keenam, BNN RI mengungkap jaringan sindikat narkoba di Dumai, Riau pada 8 Juli 2022 dengan menangkap EV di sebuah hotel dengan barang bukti sabu seberat 52,90 kg di mobilnya. Kasus dikembangkan dan mengamankan YUL di sebuah hotel di Dumai, Riau.

Ketujuh, BNN menangkap seorang tersangka berinisial SU di pintu masuk Gerbang Tol Kayu Agung, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, dengan barang bukti tas berisi sabu seberat 31,7 kg. Kemudian berkembang dan menangkap tersangka HZR di Lampung.

Kedelapan, BNN RI menangkap tersangka RH alias Ari di Deli Serdang, Sumatera Utara pada 2 Agustus 2022. Selanjutnya diamankan tersangka lain yakni KF alias Fahmi dan JK alias Atan di Tanjung Balai dengan barang bukti sabu 42,66 kg dan ekstasi 19.710 butir.

Kesembilan, tim gabungan berhasil awalnya menangkap AS dan diamankan sabu seberat 31,21 kg. Pengembangan kasus yang dilakukan berhasil menangkap JU pada 16 Agustus 2022 di Aceh Timur dengan sabu seberat 73,02 kg. Total sabu yang disita seberat 104,23 kg.

Kesepuluh, BNN RI menggagalkan pengiriman ganja dari Aceh ke Jakarta dengan tersangka IN, EM, dan DR pada 22 Agustus 2022 di Jakarta Timur. Diamankan barang bukti dua kotak stainless berisi ganja dengan berat kotor ± 98,74 kg. (*)

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati