Mitrapost.com – Kak Seto mengungkapkan tujuan sebenarnya pihaknya memilih keputusan untuk melindungi anak Ferdy Sambo. Ia mengatakan dirinya membela anak Sambo sebab ingin menjalankan amanat Undang-undang.
“Ya sebetulnya ini amanat Undang-Undang Perlindungan Anak. Di dalam Undang-Undang Perlindungan Anak yang terbaru no 35 tahun 2014 itu ditekankan anak-anak diperlukan perlindungan khusus, jadi misalnya orang tua tersangkut tindak pidana, nah terkadang anaknya ikut terseret, ikut dihujat ‘Kamu anak pembunuh, kamu anak maling, dan sebagainya’. Nah itu harus dilindungi,” kata Kak Seto.
“Siapa yang melindungi? Pertama adalah negara. Negara berarti pemerintah baik pusat maupun daerah, lalu juga lembaga negara, kan sudah ada membentuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI. Kalau ada Polri, ya institusi Polri-nya sendiri,” tambah dia.
Kak Seto juga bergerak memberikan perlindungan sebab sudah banyak yang mencoleknya. Ia juga mengingatkan akan pentingnya Undang-Undang Perlindungan Anak di tengah masalah orang tua atau apapun yang ada.