Pati, Mitrapost.com – Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DINSOSP3AKB) Kabupaten Pati mengungkapkan, hingga pertengahan September 2022, telah menerima laporan kasus kekerasan terhadap anak sebanyak 12 kali.
Hal tersebut disampaikan melalui Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Nikmah Munfaat saat ditemui oleh tim mitrapost.com pada Senin, (12/9/2022) pagi.
Pihaknya mengaku, sejauh ini telah melakukan tindak lanjut dengan mendatangi para korban dan melakukan penanganan terhadap seluruh laporan kasus tersebut.
“Iya kalau hingga saat ini ya mas, itu dari data laporan ke kami itu ada sebanyak 12 kasus. Dan itu yang lapor dan kita tangani,” katanya.
Lebih lanjut, Ia menjelaskan dari 12 laporan tersebut, terjadi kasus kekerasan berbagai jenis aduan yang diterima.
Diantaranya Nikmah menyebutkan yakni kekerasan seksual, kemudian bullying hingga kekerasan dengan menutupi hak asuh anak.
Dari beberapa kasus yang diterimanya, terdapat kasus yang masih berjalan proses penanganannya. Pihaknya menyampaikan seperti kasus kekerasan yang terjadi di Desa Ketanggan Kecamatan Gembong dan hak asuh anak.
“Tentunya sudah ya mas, ada yang juga masih berjalan yang anak asuh itu. Keluarga di Bojonegoro dan Pati karena broken home, jadi kita masih Koordinasi dengan PPPA sana. Kemudian yang Ketanggan juga masih berlangsung,” jelasnya.
Sedangkan, kasus kekerasan seksual seperti pencabulan lainnya diantaranya sudah dilakukan penyidikan hingga penangkapan pelaku oleh pihak Polres Pati.
Namun, juga terdapat kasus yang diselesaikan dengan cara kekeluargaan dan berakhir damai.
“Kalau yang untuk Dukuhseti kemarin itu ya sudah langsung ditangani dan ditangkap pelakunya oleh kepolisian, sedangkan untuk si korban sudah dikembalikan ke pihak keluarga dengan kondisi yang jauh lebih baik. Tapi, ya masih ada yang dengan damai, beberapa itu mas,” pungkasnya. (*)