Gandeng Seniman Pribumi, Diskominfo Gelar Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal

Pati, Mitrapost.com – Dengan cara menggandeng seniman pribumi, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pati sosialisasikan penggempuran rokok ilegal yang beredar di Kabupaten Pati.

Acara yang digelar di Aula Diskominfo Pati pada Selasa, (13/9/2022) menghadirkan pagelaran campursari, yang mana hal tersebut sebagai upaya simpatisan masyarakat untuk terus memerangi rokok ilegal.

Ratri Wijayanto selaku Kepala Diskominfo Kabupaten Pati mengatakan, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Kabupaten Pati dikelola oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan tugasnya masing-masing.

Sementara itu Diskominfo terus melakukan sosialisasi serta memberikan edukasi kepada masyarakat terkait peraturan cukai.

“Sosialisasi ini dimaksudkan dengan tujuan agar masyarakat mengetahui aturan hukum yang telah diterbitkan oleh pemerintah pusat mengenai cukai,” ucap Ratri saat menyampaikan materinya, Selasa (13/9/2022).

Selain itu, Ratri juga memaparkan kenapa pihaknya melibatkan para seniman pribumi, karena lewat perantara tersebut masyarakat akan semakin paham dan mengerti.

Disisi lain, Bayu Adi Nugroho dari Bagian Perekonomian Setda Pati menjelaskan, bahwa DBHCHT merupakan dana yang ditransfer dari pusat ke daerah sebagai dana bagi hasil atas daerah penghasil tembakau.

Melalui dana Rp11 miliar ini dirinya berharap kesejahteraan petani tembakau di daerah semakin meningkat.

Yang mana mulai dari peningkatan kualitas bahan baku, peningkatan kesejahteraan masyarakat, kesehatan hingga penegakan hukum harus sangat diperhatikan.

“Nilai alokasi dana cukai tahun 2022 ini yang kembali ke masyarakat sebesar Rp11,3 miliar di mana dialokasikan pada bidang kesehatan, bidang bantuan sosial dan bidang penegakan hukum,” tandas Adi. (*)