Mitrapost.com – Hotman Paris mengaku pernah ditawari menangani kasus pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo, namun ditolak olehnya.
Dalam hal ini, Hotman Paris mengatakan Ferdy Sambo pantas disangkakan dengan pasal pembunuhan.
“Pembunuhannya sudah diakui, berarti sudah kena,” kata Hotman Paris dikutip dari channel Trans TV di YouTube, Selasa (13/9/2022).
Perlu diketahui sebelumnya, Ferdy Sambo dapat dikenakan dengan pasal pembunuhan berencana. Namun Hotman mengatakan hal itu belum tentu terjadi.
“Pembunuhan berencana atau spontan? Jadi, hanya mencari hukuman apa yang setimpal,” tutur Hotman Paris.
“Kalau (pembunuhan) spontan, maksimal hukumannya 20 tahun,” kata Hotman Paris.
Hotman Paris mengatakan dirinya menolak menjadi pengacara Ferdy Sambo lantaran dirinya menghindari konflik. Hal ini berkenaan dengan presenter di salah satu program televisi.
“Akan terjadi konflik kepentingan kalau saya membahas kasus antara dua pihak yang berlawanan, sementara saya kuasa dari salah satu pihak, itu motivasi saya menolak (jadi pengacara dalam) kasus itu,” tutur Hotman Paris. (*)