Mitrapost.com – Tiga prajurit TNI terbukti melakukan LGBT, Pengadilan Militer II-08 Jakarta resmi memecat dan memenjarakan Serda F, Sertu R dan Kls IF.
“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘ketidaktaatan yang disengaja’/ Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara selama 5 bulan menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” demikian bunyi putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Selasa (13/9/2022).
Dalam hal ini, dijelaskan bahwa Serda F mulai tertarik kepada sesama anggota TNI pada 2020 lalu. Ia melakukan hubungan sesama jenis kepada prajurit TNI di mess di Cilangkap, Jakarta.
“Terdakwa mengetahui tentang ST Panglima TNI Nomor ST/1648/2019 tanggal 22 Oktober 2019 dan ST Kasal Nomor ST/34/2021 tanggal 14 Januari 2021 tentang Penyelesaian prajurit TNI yang melakukan pelanggaran praktek LGBT diajukan ke Dilmil dan rekomendasi pidana tambahan pemecatan dari dinas keprajuritan,” kata majelis.
Hal ini pun membuat sertu R dipecat dari jabatannya.
“Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘ketidaktaatan yang disengaja. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara selama 5 (lima) bulan.Pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” kata majelis.
Majelis hakim mengatakan Sertu R mulai berdinas menjadi prajurit TNI sejak 2015. Mereka menilai Sertu R dapat membedakan mana yang boleh dilakukan dan tidak.
“Dengan demikian dilihat dari masa pengabdian Terdakwa di lingkungan TNI, seharusnya Terdakwa sudah mengetahui mana yang merupakan perintah harus dikerjakan dan mana perintah yang tidak boleh dilakukan, perbuatan Terdakwa telah merusak tata tertib dan disiplin prajurit serta citra dan kewibawaan satuan TNI,” tutur majelis.
Sertu R sejak tahun 2019 sudah melakukan hubungan sesama jenis. Tetapi hal ini tidak membuat Terdakwa tersadar akan kesalahannya,” tutur majelis.
“Tetapi justru berulangkali melakukan kegiatan sex yang menyimpang yang berpotensi menularkan penyakit mematikan yang sampai saat ini belum ditemukan obatnya,” kata majelis.
Pengadilan Militer II-08 Jakarta juga menjatuhkan pidana karena melanggar peraturan soal tertarik ke sesama jenis.
“Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘ketidaktaatan yang disengaja. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara selama 5 (lima) bulan.Pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” kata majelis.
“Oleh karena itu demi ketertiban dan penegakan serta kepastian hukum dalam kehidupan organisasi militer maka perbuatan yang demikian harus segera diambil tindakan hukum yang tegas dan proporsional agar tidak mempengaruhi kehidupan disiplin prajurit lainnya,” pungkas majelis. (*)
Artikel ini telah tayang di Detik News dengan judul, “Pengadilan Militer Jakarta Pecat 3 Anggota TNI yang Terbukti LGBT”
Redaksi Mitrapost.com






