Bahas RUU Minuman Beralkohol, Politisi Golkar Usul Pengusaha Miras Dilibatkan

Jakarta, Mitrapost.com – Anggota Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Firman Soebagyo mengusulkan untuk mengundang berbagai industri kecil yang memproduksi minuman beralkohol (minol) dalam rapat dengar pendapat mengenai pengaturan minol pada Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol), guna menggali penyebab tumbuhnya industri minol ilegal di tanah air.

Menurut Firman, potensi munculnya produksi minol secara ilegal disebabkan oleh dominasi pasar yang dikuasai pengusaha minol kelas C.

“Perusahaan yang kelas-kelas C, itu karena mereka terlampau sudah menguasai pasar yang ada di sana, sehingga kalau ada muncul perusahaan-perusahaan kecil yang merupakan kearifan lokal yang inisiatif daripada masyarakat, kemudian (aktivitas) mereka itu mereka terusik, terganggu pasarnya,” ungkap Firman dalam RDPU dengan PT Mandiri Graha Persada, PT Jaddi Internasional, PT Asti Dama Adhimukti dan PT Balihai Brewery Indonesia, terkait penyusunan RUU Minol, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (13/9/2022)