Mitrapost.com – Pendaftaran sertifikasi halal gratis (Sehati) tahap 2 yang ditujukan kepada pelaku usaha mikro kecil (UMK) segera ditutup.
Sebelumnya, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan sebanyak 10.164 sertifikat halal dalam program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) tahap 1.
“Alhamdulillah, per hari Rabu ini kami sudah menerbitkan 10.164 sertifikat halal (SH),” ujar Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham dalam pernyataannya di laman BPJPH Kemenag, dikutip Kamis (15/9/2022).
Jumlah sertifikat yang telah diterbitkan tersebut, merupakan bagian dari 25 ribu sertifikasi halal gratis melalui mekanisme pernyataan pelaku usaha.
“Sertifikat yang terbit ini bagian dari 25 ribu sertifikasi halal gratis melalui mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare) yang programnya telah kami tutup pada Juli 2022,” tambahnya.
Kemudian, ia mengimbau kepada para pelaku UMk yang belum terdaftar dalam kuota sebelumnya, bisa segera mengajukan pendaftaran di tahap 2 melalui ptsp.halal.go.id. pendaftaran tahap 2 ini akan dibuka hingga 17 September 2022.
Sedangkan untuk kuota di tahap 2 adalah sebanyak 324.834.
“Bulan Agustus lalu BPJPH kembali membuka fasilitasi Sehati tahap 2 sebanyak 324.834 kuota. Jadi yang belum sempat ikut di tahap satu, segera daftar sekarang juga. Hingga kemarin, baru ada sembilan ribuan pendaftar baru. Jadi masih banyak peluang,” imbuhnya.
Selain itu, ia juga mengimbau kepada pihak terkait untuk membantu para pelaku UMK yang ingin mendaftar.
“Saya juga mengimbau kepada para Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LPPPH) agar mengkoordinir para pendamping proses produk halal (Pendamping PPH) untuk segera gerak cepat membantu pelaku usaha yang ingin mendaftar,” jelasnya. (*)
Redaksi Mitrapost.com