Pasal 27
3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Perlu diketahui sebelumnya, Ari Atmoko selaku Kapolres Alor mengatakan bahwa 14 korban kekerasan seksual tersebut terdiri dari 10 orang yag berusia di bawah 17 tahun dan empat korban lainnya berusia di bawah 10 tahun.
“Beberapa korban sudah menjalani visum di rumah sakit dan sudah memberikan keterangan terkait kasus ini,” kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Alor Iptu Yames Jems Mbau, seperti dilansir Antara Jumat (16/9/2022).
“Kalau akibat langsung sampai hamil belum ada sampai saat ini,” imbuh dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Detik News dengan judul, “Perkosa 14 Orang, Calon Pendeta di Alor Terancam Hukuman Mati”