Calon Pendeta di NTT Perkosa 14 Orang

Mitrapost.com – Calon pendeta di Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT) terancam pasar berlais mulai dari penjara seumur hidup sampai hukuman mati. Diketahui bahwa calon pendeta berinisial SAS itu memerkosa 14 orang.

Ia disangkakan dengan Pasal 81 ayat 5 Jo Pasal 76 huruf d Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

Pasal 81
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, pelaku dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 (sepuluh) tahun dan paling lama 2O (dua puluh) tahun.

Pasal 76D
Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Bahkan SAS merekam dan membuat video sebelum dan sesudah melaksanakan aksi bejatnya itu. ia pun disangkakan dengan pasal 27 ayat 3 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).