Sebelumnya, Pemerintah secara resmi mengumumkan pengalihan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) pada 3 September 2022 yang lalu agar subsidi yang diberikan pemerintah menjadi lebih tepat sasaran.
Anggaran subsidi tersebut kemudian dialihkan ke dalam bentuk bantalan sosial. Pertama, BLT BBM dengan alokasi anggaran Rp12,4 triliun yang diberikan kepada 20,65 juta keluarga penerima manfaat sebesar Rp150 ribu per bulan selama empat bulan. Kedua, BSU dengan alokasi anggaran Rp9,6 triliun diperuntukkan bagi 16 juta pekerja. (*)