Mitrapost.com – Wacana berkenaan dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat menjadi calon wakil presiden pada kontestasi Pemilu 2024 menuai pro dan kontra. Diketahui sebelumnya, Jubir MK Fajar Laksono mengatakan Presiden yang telah menjabat 2 periode dapat mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden.
Mahkamah Konstitusi (MK) pun langsung memberikan klarifikasi soal isu tersebut. MK mengatakan pernyataan dari Fajar Laksono itu murni sebagai kehendak pribadi dan bukanlah sikap dan keputusan dari MK sendiri.
“Pernyataan mengenai isu dimaksud bukan merupakan pernyataan resmi dan tidak berkaitan dengan pelaksanaan kewenangan Mahkamah Konstitusi RI,” demikian siaran pers Humas MK, dikutip dari Detik News, pada Kamis (15/9/2022).
Pernyataan ini merupakan jawaban yang dibuat setelah wartawan bertanya melalui chat Wa. Dalam hal ini, diskusi ini bersifat informasl lantaran bukan forum resmi.
“Di samping menjabat sebagai Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri, serta menjalankan fungsi kejurubicaraan, Fajar Laksono merupakan pengajar/akademisi. Oleh karena itu, dalam beberapa kesempatan selama ini membuka ruang bagi wartawan yang ingin, baik bertemu secara langsung di ruang kerja, melalui chat WA, atau sambungan telepon, guna mendiskusikan isu-isu publik aktual, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik. Umumnya, wartawan ingin mendapatkan tambahan informasi, pemahaman, atau perspektif berbeda guna memperkaya sudut pandang, tidak untuk keperluan pemberitaan,” kata dia.
“Sehingga jawaban disampaikan secara spontan, singkat, informal, dan bersifat normatif,” tambah dia.
Sementara itu, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengungkapkan bahwa presiden yang telah menjabat selama dua periode tidak dapat mencalonkan diri sebagai wakil presiden.
“Pasal 7 UUD tidak boleh hanya dibaca harfiah tapi harus dibaca dengan sistematis & kontekstual,” kata Jimly, dikutip dari Detik News, pada Kamis (15/9/2022).
Pasal 7 UUD 1945;
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
Pasal 8 (1);
Jika presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh wapres sampai habis masa jabatannya.
“Jika Jokowi jadi Wapres 2024, maka Pasal 8 ayat (1) UUD 1945 tidak akan dapat dilaksanakan karena akan bertentangan dengan Pasal 7. Makanya tidak ada tafsir lain yang mungkin, kecuali bahwa Jokowi tidak memenuhi syarat untuk menjadi cawapres dalam pilpres 2024 nanti,” kata dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Detik News dengan judul,, “Wacana Jokowi Cawapres di 2024 Tuai Pro Kontra”
Redaksi Mitrapost.com