“Alat bukti dimaksud bisa diperoleh dari keterangan saksi, ahli, terdakwa, surat, ataupun petunjuk lainnya sesuai ketentuan hukum acara pidana,” imbuh dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Detik News dengan judul, “Mahfud Md: Situasi Papua Agak Memanas karena Isu Save Lukas Enembe”