Tahanan Lapas Pati Dapatkan Penyuluhan Tentang Hukum dan Hak Kewajiban sebagai Tahanan

Pati, Mitrapost.com – Tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pati, pada hari ini, Senin (19/9/2022) mendapatkan Penyuluhan Hukum bertajuk ” Hak, Kewajiban dan Tahapan-tahapan dalam Proses Pemeriksaan Perkara Pidana”.

Acara yang digelar di Aula Lapas Kelas IIB Pati tersebut, diikuti oleh 65 tahanan Lapas Pati, dari mulai tahanan berusia muda hingga bapak-bapak.

Febie Dwi Hartanto selaku Kepala Lapas (Kalapas) Pati dalam kesempatan itu menjelaskan bahwa penyuluhan hukum bagi seorang Tahanan di Lapas Pati ini masih terbilang baru.

Lantas, dengan diadakannya kegiatan ini, diharapkan para tahanan tersebut mengerti akan hak dan kewajibannya berkaitan dengan hukum.

” Kami sampaikan rekan-rekan tahanan belum secara gamblang hak dan kewajibannya dalam proses penyelidikan belum banyak tahu. Sehingga mereka akan tahu prosesnya. Semoga rekan-rekan mendapat manfaat dari kegiatan ini, ” ucap Febie, Senin (19/9/2022).

Baca Juga :   Selain Asimilasi Rumah, Lapas Pati Berikan Layanan Integrasi Kepada 22 WBP

Sementara itu menurut Kasi Binadik dan Giatja, Lapas Pati, Topan Ahmad Hadian, antara Tahanan dengan Narapidana itu sangat berbeda. Tahanan yaitu seseorang yang belum inkrah, belum putus di persidangan. Sementara Napi bagi mereka perkaranya sudah diputus.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati