DPR Bakal Sahkan RUU Perlindungan Data Pribadi

Mitrapost.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diketahui mengesahkan Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi. Diketahui pengesahan ini dilakukan dalam rapat paripurna ke-5 masa sidang 2022-2023.

Rapat ini dihadiri oleh 73 anggota DPR secara fisik kemudian 206 anggota DPR hadir secara virtual. Rapat tersebut digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/9/2022) yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk Paulus dan didampingi Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel.

“Menurut catatan dari Sekretariat Jenderal DPR RI daftar hadir pada permulaan rapat paripurna DPR RI hari ini telah ditandatangani oleh hadir fisik 73 orang, hadir virtual 206 orang dan izin 16 orang dari total adalah 295 orang dari 575 anggota DPR RI dan dihadiri oleh anggota dari seluruh fraksi yang ada di DPR RI,” tutur Lodewijk.

Baca Juga :   UU Perlindungan Data Pribadi Dinilai Hentikan Kebocoran Data Masyarakat

Dilansir dari Detik News, agenda rapat akan membahas,

1. Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP).

  1. Persetujuan terhadap Permohonan Pertimbangan Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia, dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan;
  2. Pendapat Fraksi-fraksi atas Rancangan Undang-Undang Usul Insiatif Komisi XI DPR RI tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU Usul DPR RI;
    4. Laporan Komisi VIII DPR RI atas Hasil Uji Kepatutan dan Kelayakan (fit and proper test) terhadap Calon Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dari Unsur Masyarakat Periode 2022-2027, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan;
  3. Laporan Komisi VII DPR RI terhadap Persetujuan Penjualan Barang Milik Negara (BMN) Kapal FSO Ardjuna Sakti, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan;
    6. Persetujuan Perpanjangan waktu pembahasan terhadap 3 (tiga) Rancangan Undang-Undang, yaitu:
    1) Rancangan Undang-Undang tentang Landas Kontinen;
    2) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
    3) Rancangan Undang-Undang tentang Landas Kontinen.Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Perdata. (*)
Baca Juga :   UU Perlindungan Data Pribadi Dinilai Hentikan Kebocoran Data Masyarakat

Artikel ini telah tayang di Detik News dengan judul “DPR Gelar Paripurna Pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi”

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati