Pati, Mitrapost.com – Kasus kekerasan seksual pada anak di bawah umur berinisial B (6) asal Desa Rogomulyo Kecamatan Kayen Kabupaten Pati, pada 1 Maret 2022 yang lalu baru diproses Polres Pati hari ini, Senin (20/9/2022). Proses ini terbilang sangat lama.
Diketahui, saat ini pihak Polres Pati telah mendatangkan lima orang saksi atas dugaan kasus kejahatan seksual tersebut.
Menurut penuturan ibu korban Sartikah, pelaku berinisial SA (16) tersebut sudah jelas dipergokinya saat melakukan aksi bejat terhadap anaknya.
Kendati demikian, ibu korban memaparkan bahwa tidak akan pernah mundur sedikit pun untuk memperjuangkan kasus yang menimpa anak gadisnya tersebut.
“Saya gak tahu kenapa kasus ini prosesnya lama, tapi saya tetap lanjut, setiap ada panggilan pasti saya akan datang, ” ucap Sartikah saat ditemui Mitrapost.com di Mapolres Pati hari ini.
Meski kasus tersebut sudah mencuat di permukaan. Akan tetapi, masih banyak pihak yang ingin menutup-nutupi.