Pati, Mitrapost.com – Besaran anggaran belanja wajib perlindungan sosial telah disepakati Pemerintah Kabupaten Pati dan DPRD.
Kabupaten Pati wajib menyisihkan Rp5,7 miliar dari APBD-nya untuk menekan inflasi daerah.
Kepala Bidang Anggaran pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Indah Tri Mulyani mengatakan anggaran belanja wajib akan difokuskan untuk menyalurkan bantuan sosial dan program padat karya, bukan belanja subsidi.
“Tentang belanja wajib itu untuk menekan dampak inflasi 2022.Programnya itu semuanya kecuali belanja subsidi agar kita nggak kerepotan Formulasinya belum ketemu. Kita di Bansos dan padat karya,” kata Wanita yang akrab disapa Yani.itu saat ditemui di kantornya, Rabu (21/9/2022).
Yani menyebutkan Bantuan sosial yang digelontorkan oleh Pemkab Pati akan menyasar ke golongan tukang ojek, sopir angkutan umum, nelayan, penyandang disabilitas, dan veteran perang yang belum pernah mendapatkan Bansos lain.
Lebih lanjut, ia belum bisa menyebutkan berapa nominal bantuan yang diberikan. Yang jelas, bentuk bantuan adalah uang tunai yang dikeluarkan selama 3 Bulan sejak Oktober hingga Desember.