Pati, Mitrapost.com – Capaian Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kabupaten Pati Tahun 2022 telah lunas 100 persen pada hari ini, Kamis (22/9/2022). Pelunasan tersebut lebih cepat dibandingkan target yang ditetapkan tanggal 30 September 2022.
Hal ini diungkapkan oleh Zabidi, Kepala Bidang Pendapatan Kantor Badan Pengelola keuangan dan aset daerah (BPKAD) Kabupaten Pati.
Adapun target pendapatan pendapatan asli daerah (PAD) yang bersumber dari PBB P2 sepanjang tahun 2022 yakni Rp28 Miliar.
“Sampai dengan tanggal 22 September 2022, sampai hari ini PBB sudah 100 persen mas,” ujar Zabidi kepada Mitrapost.com.
Beberapa waktu lalu, BPKAD juga telah mengembalikan dana bagi hasil pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak bumi bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) kepada 3 desa dengan capaian pungutan PBB terendah.
Adapun 3 desa yang sebelumnya dana bagi hasilnya ditangguhkan diantaranya Desa Sumbersoko Kecamatan Sukolilo, desa Semerak Kecamatan Margorejo, dan Desa Tlogoharum Kecamatan Wedarijaksa.
Sejumlah desa tersebut sebelumnya belum mampu menarik PBB warganya sebesar 10 persen dari target yang ditentukan hingga Bulan Agustus.
“Sudah Ditransfer semua, tidak ada masalah. di BPKAD sudah clear.Dana bagi hasil, sudah direkap di bagian pendapatan,” imbuh Kepala Bidang PBB, BPKAD Pati, Sugiharto saat diwawancarai terpisah.
Jelasnya, penundaan dana bagi hasil pungutan PBB sebelumnya dilakukan atas instruksi Bupati Pati. Dengan harapan, Kecamatan yang bersangkutan bisa menarik pajak PBB sebelum jatuh tempo.
Strategi ini dianggap berhasil, pasalnya sebelum jatuh tempo tanggal 30 September 2022 capaian PBB Kabupaten Pati sudah lunas.
Selain menerapkan strategi penundaan dana bagi hasil, Pemkab Pati juga menerapkan strategi pemberian stimulus bagi pembayar PBB tercepat di masing-masing kecamatan melalui event Gebyar Lunas PBB. (*)
Wartawan Area Kabupaten Pati