Rembang, Mitrapost.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Rembang menggelar deklarasi damai Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Pendopo Museum RA Kartini, pada Jumat (23/9/2022).
Kegiatan deklarasi damai calon kepala desa tersebut untuk menyongsong Pilkades Serentak di 42 desa dan Pilkades Antar Waktu di 2 desa pada tahun ini.
Kegiatan ini dimulai 09.00-11.00 WIB, dihadiri oleh Bupati Rembang Abdul Hafidz, Wakapolres Rembang Joko Lelono, Dandim 0720/Rembang Letkol. Parlindungan Simanjuntak, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang Mohamat Fahrorozi, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Rembang Muhamad Baginda Rajako Harahap, serta Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rembang Supadi.
Hadir pula Sekretaris Daerah (Sekda) Rembang Fahrudin, Asisten Bupati Rembang, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, Kapolsek dan Danramil se-Kabupaten Rembang, peserta Pilkades Serentak di 42 desa dan Pilkades Antar Waktu di 2 desa, dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Rembang
“Deklarasi damai calon kepala desa Pilkades Serentak 42 desa dan Pilkades Antar Waktu 2 desa di Kabupaten Rembang yang akan dilaksanakan pada hari Minggu legi, 2 Oktober 2022,” kata Kepala Dinpermades Kabupaten Rembang, Slamet Haryanto.
Diketahui, Pilkades akan diselenggarakan pada 2 Oktober 2022 mendatang.
Dirinya melibatkan panitia pengendali tingkat Kabupaten Rembang dan panitia pengawas tingkat Kecamatan se-Kabupaten Rembang.
Sementara, calon kepala desa di Pilkades Serentak maupun Pilkades Antar Waktu diikuti sebanyak 99 orang.
“Calon kepala desa Pilkades Serentak maupun Pilkades Antar Waktu sejumlah 99 orang, sedangkan yang hadir saat ini ada 97 orang. Dua orang dari Desa Karanganyar belum hadir,” terang Haryanto.
Pihaknya berharap pelaksanaan Pilkades Serentak dan Pilkades Antar Waktu di Kabupaten Rembang supaya dapat berjalan secara aman, damai dan kondusif.
Pelaksanaan kegiatan merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa, Peraturan Bupati (Perbub) Rembang Nomor 16 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa. (*)