Pati, Mitrapost.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati menantikan kebijakan sharing dana cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Kepala KPU Kabupaten Pati, Imbang Setiawan mengatakan sharing anggaran cadangan diperlukan mengingat tingginya kebutuhan anggaran penyelenggaraan Pilkada dan Pilgub yang berjalan berbarengan di tahun 2024 mendatang.
Dilansir dari Jatengprov.go.id, kebutuhan anggaran untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah tahun 2024 mendatang diperkirakan mencapai Rp1,4 triliun
“Kurang atau lebih tergantung sharing. KPU kabupaten tidak bisa berdiri sendiri, ini meminimalisir adanya bengkak anggaran,” ujar Imbang saat diwawancarai awak media di kantornya kemarin.
Jelasnya hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Pati baru memiliki dana cadangan untuk Pilkada Bupati dan Wakil Bupati sebesar Rp45 miliar yang disalurkan selama dua tahun di 2022 dan 2023.
Itu pun masih kurang, lantaran kebutuhan anggaran untuk Pilkada Pati diestimasi mencapai Rp72 miliar.
“Di dalam undang-undang bahwasanya Pilkada ketika dilaksanakan bersama dapat dilakukan sharing antara Pemda dan Pemprov. Sampai sekarang belum ada kesepakatan sharing antara Pemkab dan Pemprov terkait itu,” imbuh Imbang.
Perlu diketahui dana cadangan merupakan dana yang disisihkan untuk mendanai kebutuhan pembangunan prasarana, dan sarana daerah yang tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran. Pembentukan dana cadangan ini ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) yang bersumber dari penyisihan atas penerimaan daerah.
Lanjut Imbang, penggunaan dana cadangan Pilkada akan disimpan hingga tahapan Pilkada dimulai. Diestimasi paling cepat dana cadangan akan digunakan sekitar akhir tahun 2023.
Dana cadangan Pilkada nanti akan digunakan untuk pembiayaan Pilkada meliputi kebutuhan dan operasional KPU dan Bawaslu. Termasuk untuk pengamanan dan protokol kesehatan penyelenggaraan Pemilu jika status pandemi Covid-19 belum usai. (*)
Wartawan Area Kabupaten Pati