Kades Sukobubuk Pati Protes Gaji Tak Sesuai dengan Kinerja

Pati, Mitrapost.com – Saman, Kepala Desa (Kades) Sukobubuk, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati menyuarakan dengan lantang bahwa kinerja Kades sangat berat, akan tetapi gaji yang didapatkannya sangat minim.

Hal tersebut disampaikannya saat melakukan audiensi bersama Paguyuban Kepala Desa (Pasoepati) di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Rabu (28/9/2022).

Pasalnya, menurut Saman Peraturan Bupati (Perbup) No 55 Tahun 2021 tentang Perangkat Desa, itu sangatlah merugikan para Kades di seluruh Kabupaten Pati, yang harus segera direvisi maupun dicabut oleh Pemerintah Daerah.

“Kepala Desa atau kita setiap bulannya terima gaji cuma Rp2 juta, namun kita dituntut kerja sampai jam 2 siang bahkan sampai 24 jam untuk melayani warga, itu sama juga membunuh pelan-pelan para Kades,” ucap Saman.

Lelaki yang juga menjabat sebagai Ketua Pasoepati Kecamatan Margorejo itu menegaskan bahwa kesejahteraan para Kades harus mulai diperhatikan, karena kondusifitas Kabupaten Pati dimulai dari desa.

Seharusnya, lanjut Saman, regulasi-regulasi dari pemerintah pusat yang dikemas melalui Undang-Undang Desa harus diterapkan dengan baik.

Akan tetapi, di Kabupaten Pati ini penerapan tersebut tidak sama sekali digunakan, bahkan terasa dikebiri oleh Perbup yang ada.

“Kesejahteraan yang kami terima melalui Siltap ya segitu, menurut saya itu tidak sesuai, jadi kami minta agar Perbup itu direvisi saja,” pungkasnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati