Pati, Mitrapost.com – Adanya inovasi baru berkaitan dengan peralihan kartu identitas penduduk (KTP) yang awalnya dari e-KTP ke KTP Digital ternyata masih dikeluhkan bagi sebagian masyarakat di Kabupaten Pati.
Salah satu kejadian yang dikeluhkan yakni berkaitan dengan pendaftaran dan aktivasi kependudukan digital yang diharuskan untuk datang ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil (Disdukcapil) Kabupaten setempat.
Selain di kantor Disdukcapil, permintaan scan barcode tersebut juga dapat dilakukan di Kantor Kecamatan masing-masing para pemohon.
Lantas adanya kebijakan tersebut, dikeluhkan oleh salah satu pendaftar bernama Setyo (25) saat hendak melakukan pendaftaran Kependudukan Digital.
“Iya kalau dari saya ya mas, karena ini kan Yo inovasi, maka kita coba untuk menerapkan itu, tapi dibutuhkan scan barcode dari kantor. Jadinya Yo malah tambah ribet lagi kan,” katanya kepada tim mitrapost.com pada Rabu (28/9/2022).
Hal yang sama juga dikeluhkan oleh salah satu warga kecamatan Margoyoso, Yanto (30) yang berniat akan mendaftar melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital, akhirnya mengurungkan niatnya karena harus melakukan scan barcode di Kantor Disdukcapil Kabupaten Pati.