Pati, Mitrapost.com – Esera Gulo selaku kuasa hukum RH, terdakwa atas kasus pembunuhan di Juwana menyatakan bahwa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan oleh pihak kepolisian adalah rekayasa semata. Hal itu diungkapkannya selepas menghadiri persidangan ke-18 RH yang digelar pada, Kamis (29/9/2022), di Pengadilan Negeri (PN) 1A Pati.
Pasalnya, menurut Gulo, dalam pemeriksaan kliennya tersebut tidak didampingi oleh kuasa hukum. Padahal sudah jelas, pada Pasal 56 di Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) menerangkan jika hukuman yang disangkakan terhadap tersangka lebih dari 5 tahun wajib didampingi oleh kuasa hukum.
“Sehingga BAP yang kita sidangkan pada hari ini adalah BAP rekayasa kepolisian,” ucap Esera Gulo, Kamis (29/9/2022).
Sebelumnya ia menerangkan bahwa kejanggalan BAP tersebut juga dilihat dari waktu penyerahan terdakwa. Dalam pengakuan pihak Resmob, penyerahan terdakwa kepada pihak kepolisian adalah pukul 22.00 hingga pukul 23.00 WIB, tanggal 23 April 2022.
Sedangkan menurut Gulo, BAP pukul 16.30, pukul 17.00 timbulah surat pernyataan tidak didampingi oleh kuasa hukum.
“Inilah kejanggalan sudah jelas, dan pihak saudara JPU tidak bisa membantah hal-hal ini. Termasuk bukti-bukti yang telah kami ajukan di persidangan,” jelasnya.
Lantas dirinya menegaskan, bahwa sejauh ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bisa memberikan bukti-bukti yang valid, yang dihadirkan JPU adalah bukti-bukti yang berbentuk foto, tidak ada bukti nyata.
“Bahwa bukti yang di hadirkan oleh JPU adalah tidak ada bukti asli hanya foto-foto,” tegas Esera Gulo.
“Termasuk HP korban, penyitaan tidak sah, kenapa tidak sah, permohonan tanggal 21, sementara penetapan dari pengadilan sudah keluar tanggal 20, pertanyaannya ada apa. Jadi kasus ini kembali saya katakan selaku kuasa hukum adalah rekayasa dari awal, dan itu kami bisa membuktikan di persidangan,” pungkas lelaki itu. (*)