Pati, Mitrapost.com – Panjangnya antrian keberangkatan haji menuntut masyarakat menjadikan umrah sebagai alternatif untuk pergi ke tanah suci.
Menanggapi tanggapan tersebut, Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah, sekaligus Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pati, Abdul Hamid mengatakan bahwa masyarakat perlu dipahamkan jika kedudukan ibadah haji dan umrah berbeda.
Haji adalah rukun Islam, sementara umrah bukan. Jika ada pernyataan umrah sama afdholnya dengan berhaji, pendapat ini tentunya tidak benar.
Ia menegaskan, menjalankan ibadah umrah tidak bisa menggugurkan kewajiban ibadah haji.
“Melaksanakan ibadah umrah tidak menggugurkan haji bagi masyarakat islam. Jangankan berangkat 1-3 kali. Mau umrah 1.000 kali kewajiban haji masih tetap dibebankan bagi yang mampu,” ujar Hamid saat ditemui di kantor Kemenag Pati kemarin.
Ia menyarankan kepada masyarakat yang memiliki kemampuan finansial terbatas, agar mendaftar haji dan fokus mengumpulkan kebutuhan biaya haji setidaknya hingga kamu mendapatkan nomor porsi.