Pati, Mitrapost.com – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) mendominasi alasan Pasutri membuat permohonan cerai di Pengadilan Agama Kelas I A Pati.
Hal ini diungkapkan oleh hakim Juru bicara Pengadilan Agama Kelas I A Pati, Sutiyo. Sejak Januari hingga Oktober 2022, setidaknya ada 2.441 permohonan perceraian yang terekam di PA Pati.
Artinya hingga triwulan ketiga Tahun 2022, ada 1400-an permohonan perceraian akibat KDRT.
Adapun KDRT yang dimaksud Sutiyo adalah kekerasan yang disebabkan karena penelantaran rumah tangga bukan kekerasan fisik.
“Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2004, KDRT bukan hanya hanya kekerasan fisik. Melainkan diklasifikasikan menjadi 4 macam, ada lagi kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan penelantaran rumah tangga,” terang Sutiyo kepada Mitrapost.com.
Penelantaran juga berlaku bagi orang yang menyebabkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi atau melarang untuk bekerja, sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut.
Lanjutnya, kasus perceraian di Pati didominasi akibat ekonomi, khususnya sang istri merasa tidak dinafkahi atau tidak dicukupi kebutuhan pokoknya oleh sang suami.
“Kalau menurut UU KDRT sebenarnya banyak. Termasuk penelantaran, kekurangan nafkah termasuk KDRT. Karena KDRT bukan cuma menempeleng saja tapi tidak memenuhi kebutuhan pokok keluarga itu KDRT. Kalau dilihat dari situ ada 60 -70 persen,” imbuhnya.
Sementara KDRT kategori kekerasan fisik di Pati diakui Sutiyo sangat kecil.
“Kalau KDRT yang penyebab itu(fisik), Kalau diprosentase sekitar paling tinggi 5 persenan tapi yang memukul Itu cuma 1-2 persen,” tandas Sutiyo.
Menurut data PA Pati, permohon perceraian akibat ekonomi tahun ini didominasi datang dari pihak istri (cerai gugat). (*)
Wartawan Area Kabupaten Pati






