Pledoi Telah Diajukan, Celah Keadilan Untuk RH Mulai Terlihat

Pati, Mitrapost.com – Persidangan terkait kasus pembunuhan di Juwana pada tahun 2020 silam dengan terdakwa RH kini tengah memasuki agenda pesidangan ke-20.

Pada agenda persidangan ini adalah pengajuan Pledoi atau pembelaan dari kuasa hukum terdakwa.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Pati, Esera Gulo, selaku Kuasa Hukum RH mengatakan jika keadilan sudah mulai terlihat dengan digelarnya agenda Pledoi ini.

Pasalnya, dalam keterangan Esera Gulo, dalam tuntutan yang dijatuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), secara tegas mengakui bahwa tidak ada bukti nyata dalam persidangan kasus ini.

“Hari ini pembelaan terdakwa yang diwakilkan kepada kami sebagai Kuasa Hukum. Dan pledoi yang kami ajukan hari ini adalah dasar fakta-fakta yang telah kami temukan di persidangan, baik itu saksi ataupun bukti-bukti surat termasuk keterangan ahli,” ucap Esera Gulo, Kamis, (13/10/2022).

“Dalam tuntutan Jaksa, tertanggal kalau tidak salah 6 Oktober kemarin, secara tegas JPU telah mengakui bahwa dalam kasus ini tidak ada bukti,” sambungnya.

Lantas dirinya menegaskan, di dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Kejaksaan atau Kepolisian tidak boleh mempergunakan bukti petunjuk. Sedangkan selama ini yang dipakai oleh JPU adalah bukti-bukti petunjuk semua.

“Tidak ada bukti, namun yang dia pakai untuk menuntut atau menghukum clien saya ini hanyalah bukti petunjuk, sementara bukti petunjuk ini secara hukum atau didalam KUHAP Pasal 188 ayat 3 yang bisa memaki hanyalah Hakim, Kejaksaan Kepolisian tidak boleh memakai, ” tegasnya.

Dengan semua bukti-bujti yang telah dikumpulkan dari persidangan, Esera Gulo menarik keimpulan jika JPU sangat bernafsu dalam kasus ini.

“Artinya sekali lagi, Jaksa menuntut klien kami 20 tahun penjara adalah karena nafsu, untuk ingin menghukum orang yang tidak melakukan kesalahan,” katanya.

Di sisi lain, orang tua dari terdakwa berharap supaya kasus yang membelenggu anak lelakinya tersebut bisa secepatnya selesai dan bisa dibebaskan kembali.

“Harapan kami masalah ini cepat selesai, anak saya dibebaskan, karena anak saya tidak bersalah, ini semua kan rekayasa,” pungkasnya. (*)