Pati, Mitrapost.com – Pada hari ini, Kamis, (13/10/2022), Polisi Resor Kota (Polresta) Pati menggelar Konferensi Pers (Konpers) perdananya terkait kasus penambangan ilegal atau illegal mining.
Dalam Konpers yang digelar di area lapangan apel Kompi 4 Batalyon A Pelopor Sat Brimobda Pati Jateng tersebut, diungkapkan bahwa Tim Satgas Puser Bumi Polda Jateng beserta jajarannya berhasil mengungkap 23 aksi penambangan ilegal dan menangkap 22 tersangka selama periode Januari hingga pertengahan Oktober 2022.
Selain menangkap tersangka, Kapolda Jateng Irjen. Pol. Drs. Ahmad Luthfi, S.St.Mk., S.H juga menerangkan, dari pengungkapan kasus tersebut pihaknya juga menyita 70 barang bukti berupa 26 ekskavator, 1 loader, 43 truk serta uang tunai Rp36 juta.
“Dari 23 kasus terbanyak diungkap Ditreskrimsus sejumlah 5 kasus, Polres Pati 4 kasus, Polres Magelang 4 kasus dan Polres Klaten 3 kasus. Polres-Polres lain rata-rata satu kasus. Adapun motif para pelaku melakukan illegal mining adalah untuk mencari keuntungan pribadi,” ucap Kapolda Jateng Irjen. Pol. Drs. Ahmad Luthfi, S.St.Mk., S.H, Kamis (13/10/2022).