Pati, Mitrapost.com – Masalah Sukesi warga Desa Trangkil, Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati semakin pelik. Tanahnya hendak dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Pati lantaran digugat oleh Sanipah dengan kasus utang-piutang atau Wanprestasi. Kini Sukesi berani melawan dengan jalur hukum.
Sukesi berupaya melawan dengan melaporkan penggugat (Sanipah), ke pihak Polres Pati pada hari Rabu, (12/10/2022), dengan tuntutan penipuan dan rekayasa administrasi yang dipergunakan Sanipah untuk menggugat dirinya.
Didampingi oleh beberapa advokat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Sukesi sangat lugu mengatakan, bahwa dirinya tidak tahu menahu masalah ini tiba-tiba tanahnya hendak dilelang.
“Aku yo gak mudeng opo-opo, ujok-ujok lemah omahku ape dilelang, aku Yo bingung wong aku gak mudeng pie-pie,” ucap Janda buta baca dan tulis itu menggunakan bahasa Jawa, Kamis (13/10/2022).
Sementara itu kuasa hukum yang mendampingi Sukesi, Bima Agus Murwanto SH., MH., menuturkan bahwa dirinya setelah menelaah kasus Sukesi tersebut, Sukesi dinilai layak melaporkan adanya dugaan unsur penipuan dan kejanggalan berkas administrasi yang dipakai oleh pihak penggugat sebagai alat bukti,