Inflasi Berdampak Pada Penetapan UMK Pati Tahun Depan

Pati, Mitrapost.com – Kenaikan angka inflasi Indonesia dikhawatirkan akan mempengaruhi penetapan upah minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Pati tahun Depan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pati Bambang Agus Yulianto mengatakan bahwa inflasi yang terjadi di Indonesia maupun Provinsi Jawa Tengah tahun ini lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan ekonominya.

Kemungkinan terburuk yang bisa terjadi, persentase peningkatan upah minimum tahun 2023 akan lebih rendah dibandingkan 2022.

“(Untuk penentuan UMK) Kita Nanti menggunakan data tertinggi. Pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Sekarang ada inflasi lebih tinggi, daripada pertumbuhan,” ujarnya saat ditemui Mitrapost.com di kantornya.

Meski demikian, hal tersebut masih prediksi. Kemudian, hasil penetapan UMK ditentukan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Diberitakan sebelumnya, sidang pleno terkait penetapan upah minimum (UM) tahun 2023 telah digelar oleh Kemnaker.

Dalam sidang yang melibatkan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas), pengusaha, dan perwakilan serikat pekerja/buruh tersebut menetapkan upah minimum tahun depan naik sebesar 1,09 persen.

Disinggung terkait wacana kenaikan UM 1,09 tersebut, Agus belum berani berkomentar lebih jauh.

Pasalnya, hingga memasuki triwulan ke-3 2022, pemerintah kabupaten (Pemkab) Pati masih belum merapatkan penetapan besaran UMK tahun 2023.

Pembahasan UMK di Pati dijadwalkan baru akan dilakukan tanggal 30 November, setelah penetapan UMP tanggal 20 November.

“Ini belum ada pembahasan. Penetapan UMP Provinsi maksimal di tanggal 21 November. Kalau UMK kota 30 November,” jelasnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati