Tak Perlu Bawa Pengacara, PA Pati Sediakan Bantuan Hukum Gratis

Pati, Mitrapost.com – Selain sidang keliling, Pengadilan Agama Kelas I A Pati memberikan layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) bagi masyarakat pencari keadilan yang kurang mampu.

Posbakum bertujuan untuk menjamin dan memenuhi masyarakat mendapatkan akses keadilan dalam mengajukan perkaranya.

Melalui layanan ini, calon pihak berperkara bisa mendapatkan layanan pembuatan dokumen hukum secara gratis, seperti Surat Gugatan, Permohonan, Jawaban, Replik, Duplik, dan sebagainya.

Sutiyo, Hakim Juru Bicara Pengadilan Agama Kelas I A Kabupaten Pati menjelaskan bahwa layanan gratis ini dibiayai oleh anggaran Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan berlaku sepanjang 2022.

Menurutnya, belum banyak masyarakat yang mengetahui layanan ini, pihak berperkara malah membawa pengacara dari luar yang biaya pembuatan dokumennya sangat mahal.

“Sebetulnya tidak butuh pengacara, mahal. Meski ada juga yang bawa pengacara karena malu datang ke pengadilan atau mungkin alasan waktu repot, atau punya duit,” kata Sutiyo saat ditemui di kantornya belum lama ini.

Menariknya, layanan Posbakum bisa diakses bukan hanya bagi masyarakat yang kurang mampu. Namun, bisa juga diakses masyarakat yang tidak mengerti hukum atau buta huruf yang hendak mengajukan gugatan.

Untuk mendapatkan fasilitas ini, calon berperkara hanya perlu membawa bukti diri asli, diantaranya Berupa KTP, termasuk buku nikah bagi pihak yang ingin bercerai.

Lanjut Sutiyo, adanya Posbakum merupakan bentuk kepedulian Pengadilan Agama, untuk mendapatkan akses keadilan dalam mengajukan perkaranya dan menghindari tawaran perantara atau calo. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati