Berdampak Pada Madin dan TPQ, Dewan Pati Desak Pemkab Tak Terapkan 5 Hari Kerja di Sekolah

Pati, Mitrapost.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati mendesak Pemerintah Kabupaten Pati (Pemkab) untuk tidak menerapkan kebijakan 5 hari kerja di dalam instansi pendidikan.

Hal demikian disampaikan oleh salah satu anggota DPRD Kabupaten Pati, Muntamah saat dikonfirmasi oleh tim mitrapost.com pada Selasa (18/10/2022) mengenai uji coba 5 hari kerja di Pati.

“Kalau soal 5 hari kerja yang diinstruksikan itu, Kami mendesak Pemkab tidak memperlakukan hal tersebut di lingkungan sekolah, baik SD maupun SMP,” katanya.

Lebih lanjut, perempuan yang menduduki Komisi D membidangi Masalah pendidikan tersebut beranggapan bahwa penerapan 5 hari kerja dirasa tidak sesuai dengan kondisi di wilayah Kabupaten Pati.

Ia mengatakan, dengan banyaknya lembaga pendidikan non formal seperti Madrasah Diniyah (Madin) dan Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) di Pati akan merasakan imbas adanya kebijakan tersebut.

“Tentunya mengingat Pati adalah daerah religius, banyak lembaga Pendidikan non formal yaitu Madrasah Diniyah (Madin) dan Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) yg didirikan dan dibiayai oleh masyarakat, tentu akan terdampak mas,” Imbuhnya.

Pihaknya menyampaikan bahwa selama ini Madin dan TPQ telah memberikan kontribusi besar di bidang pendidikan dengan membentuk karakter baik anak usia SD dan SMP.

Dengan diterapkannya sistem 5 hari kerja, dipastikan akan mengganggu pembelajaran Madin dan TPQ yang dilaksanakan pada sore hari.

Ia mengungkapkan bahwa Kondisi tersebut, akan mematikan kedua lembaga pendidikan tersebut.

“Lembaga pendidikan tersebut kan masuk sore hari setelah anak pulang dari sekolah formal. Perlu kami tegaskan Madin dan TPQ telah berkontribusi besar dalam memberikan pelayanan pendidikan agama bertujuan membangun karakter, kalau itu diterapkan akan mematikan itu mas,” terangnya.

Diketahui bahwasanya kebijakan 5 hari kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati ini telah mulai diterapkan uji cobanya pada tanggal 10 Oktober 2022 yang lalu.

Dimana kebijakan tersebut, merujuk pada pengeluaran Surat Edaran (SE) Pejabat Bupati Pati Nomor 061.2/2872 yang ditandatangani oleh Henggar Budi Anggoro pada 27 September 2022 yang lalu.

Sebagaimana informasi yang beredar bahwa peraturan tersebut, juga direncanakan akan diberlakukan di instansi pendidikan mulai dari SD dan SMP. (Adv)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati