Pati, Mitrapost.com – Sejumlah reklame yang terpasang di sepanjang jalan di wilayah Kabupaten Pati seharusnya melakukan pembayaran pajak. Namun, terdapat beberapa reklame yang menunggak dalam membayar pajak.
Berdasarkan informasi yang disampaikan melalui Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan Badan Pengelolaan dan Aset Daerah (BPKAD) Pati, Zabidi mengungkapkan bahwa tunggakan pajak reklame tersebut mencapai Rp 163 juta.
Saat ditemui di kantornya, pihaknya menunjukkan bahwa dari tunggakan pajak tersebut merupakan data yang disampaikan dari tahun 2006 hingga Oktober 2022.
Dimana jenis reklame sebagian besar dari pajak-pajak Billboard dan Videotron sebanyak 712 reklame wajib pajak.
“Tunggakan pajak reklame sebesar lebih dari 100 juta, angka itu dari jumlah reklame sebanyak 712 wajib pajak (WP). Sebagian besar reklame berupa pajak papan billboard dan videotron,” jelasnya kepada tim pada Senin, (17/10/2022).
Lebih lanjut, saat dikonfirmasi berkaitan dengan upaya penindakan yang dilakukan oleh BPKAD, pihaknya menyampaikan bahwa belum adanya penerapan peraturan terkait dengan penindakan tersebut.
Ia menjelaskan dengan adanya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 63 Tahun 2017, pihaknya hanya mendapatkan wewenang untuk melakukan penagihan saja.
“kita baru ada rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan sanksi. Jadi selama ini, sebelum saya di pendapatan, perbup belum diatur. Alasannya disitu. Sehingga baru kali ini dilakukan penarikan saja,” terang Zabidi.
Sementara itu, Zabidi juga mencoba menjelaskan bahwa bagi usaha yang sudah tutup dan memiliki tunggakan pajak reklame, maka tidak dilakukan penagihan.
Ia mengungkapkan bahwa sejauh ini, selalu melakukan pemantauan terhadap adanya tunggakan pajak reklame tersebut. Pihaknya berharap agar para perusahaan dapat melakukan pembayaran terhadap tunggakan reklame yang dilakukan.
“Yang jelas kami mengharapkan pengusaha atau investor berkaitan dengan pembuatan reklame agar mematuhi perizinan yang ada. Kalau untuk yang sudah tutup kita tidak ada kewajiban untuk penagihan itu mas,” pungkasnya. (*)






