Pati, Mitrapost.com – Sejumlah Apotek yang tersebar di Kabupaten Pati tidak melayani pembeli yang meminta obat sirup. Obat yang dimaksud yang diperuntukkan bagi anak-anak. Hal itu menyusul pasca dikeluarkannya Surat Edaran (SE) dari Kemenkes yang bernomor SR.01.05/III/3461/2022. Pada (19/10/2022) lalu, semua apotek menyetop penjualan obat sirup.
Apotek Kimia Farma Pati adalah salah satu apotek besar di Kabupaten Pati, pihaknya juga mengaku jika penjualan obat yang berbentuk sirup sementara tidak diperjual belikan.
Menurut penuturan Apoteker Kimia Farma Pati, Bernita Yanuaritamala mengungkapkan, ada sebanyak 300 botol obat sirup di stop penjualan baik secara online maupun secara offline.
“Kimia Farma sudah ada instruksi sementara untuk tidak menjual obat bebas atau bebas terbatas, dalam bentuk cair atau sirup kepada masyarakat,” ujarnya Jumat (21/10/2022).
Ia mengaku belum tahu sampai kapan penyetopan obat sirup ini bakal terus dilakukan. Pastinya untuk sementara waktu pihaknya tidak akan menjual obat sirup sampai ada petunjuk baru dari Kemenkes mengenai peredaran dan penggunaan obat sirup.
“Bahasanya kita karantina sementara, kurang lebih ada 100 macam. Dari 100 macam itu sekitar ada 300-an botol, tidak kita jual dulu,” jelas wanita berkerudung itu.
Sementara itu, jika ada resep dokter yang benar-benar harus menggunakan obat berbentuk sirup pihaknya menyarankan untuk membeli obat kapsul atau tablet yang memiliki khasiat sama dalam penyembuhan atau meredakan penyakit tertentu.
“Kalau ada resep dari dokter biasanya kita konfirmasi terlebih dahulu. Setelah ada surat dari Kemenkes, kita turunkan mulai kemarin. Kalau ada yang mencari obat sirup, kami sarankan obat lain,” pungkasnya.
Sebelumnya, dilansir dari website resmi Kemenkes, masyarakat dihimbau untuk pengobatan anak, sementara waktu tidak mengkonsumsi obat dalam bentuk cair atau sirup tanpa berkonsultasi dengan tenaga kesehatan. (*)