Pati, Mitrapost.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati memberikan dukungan penuh untuk upaya hukum yang dilakukan Kejaksaan untuk menangani kasus BUMDESma.
Sebagai informasi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati, melalui bidang Intelijen sebelumnya sudah melakukan pelimpahan perkara Badan Usaha Milik Desa Mandiri (BUMdesma) Mandiri Sejahtera tahun 2018 yang ada indikasi perbuatan melawan hukum atau Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Pramono selaku Kades Semampir, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati meminta upaya Kejari bisa menuntaskan perkara Bumdesma tersebut. Karena sampai saat ini pengelolaan modal yang nilainya milyaran rupiah itu tidak jelas peruntukannya.
“Saya mohon kepada Kejaksaan agar bisa menuntaskan, tidak usah takut dengan pihak yang ingin mengintervensi, karena Kades yang dirugikan akan siap membantu dan pengawal, ” pungkasnya.
Sebagai informasi. Setelah dilakukan pelimpahan dari bidang Intelijen Kejari Pati, Kepala Kejari kemudian bergegas mengeluarkan surat perintah penyelidikan dengan Nomor: Print-909/M.3.16/Fd.1/06/2022, Tanggal 23 Juni 2022.
Menanggapi kasus ini, Ali Badrudin, selaku Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan dukungan penuh dalam penanganan kasus ini.
“BUMDESma ini sebenarnya sudah menjadi domain dari Kejaksaan, tetapi saya mendukung dengan langkah-langkah upaya hukum yang dilakukan kejaksaan terkait kasus ini,” ucap Ali, Jumat (21/10/2022).
Pihaknya juga turut mengapresiasi kinerja Kejaksaan dalam mengatasi kasus yang telah merugikan banyak pihak ini.
“Saya mengapresiasi pihak Kejaksaan, yang mana terus dilakukan penyelidikan dan penyidikan, dan kini sudah di tahap meminta keterangan saksi. Tentunya harapan kami BUMDESma ini bisa di buka seterang-terangnya,” tegasnya.
“Sehingga nanti siapa yang salah dan siapa yang benar bisa diketahui dengan jelas,” sambung politisi dari PDIP tersebut.
Tidak hanya di BUMDESma, Bumdes yang ada di Desa-desa yang memakai uang dari rakyat, menurutnya juga harus dikawal dengan baik, jangan sampai diselewengkan.
“Karena uang tersebut diperoleh dari ADD dipakai berapa persennya untuk penyertaan modal di masing-masing Bumdes. Ini juga perlu diselamatkan,” tandasnya. (Adv)
Redaksi Mitrapost.com