Pati, Mitrapost.com – Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, M Nur Sukarno mengharapkan Raperda Pesantren bisa disahkan tahun 2023.
Seperti diketahui, pembahasan rancangan peraturan daerah tentang lembaga pendidikan non formal keagamaan tersebut cukup alot padahal kebutuhannya cukup mendesak.
“Saat ini di DPRD kabupaten Pati menginisiasi perda Pesantren, semoga di tahun 2023 perda tersebut sudah disahkan atau diundangkan,” ucap Sukarno.
Menurutnya, dengan disahkannya Perda tersebut, Pesantren akan lebih diakui oleh Pemerintah Daerah, mendapat perlindungan hukum dan meningkat kualitas para lembaganya.
Di momentum hari santri yang jatuh pada bulan Oktober ini, diharapkan mampu menggugah semangat para perancang Raperda untuk kembali melanjutkan pembahasannya.
Untuk diketahui ,Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pesantren merupakan turunan dari undang-undang nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren.
di Pati, UU tentang pesantren dilokalisasi. Raperda ini awalnya diusulkan oleh Komisi D dengan Nama Raperda Penyelenggaraan Fasilitasi Pengembangan Pesantren.
Pembahasan Raperda pesantren dimulai tahun 2022 setelah masuk dalam agenda Program Pembentukan Perda (Propemperda) bersama 16 Raperda lainnya.
Raperda pesantren di Pati beberapa waktu lalu sempat menjadi sorotan publik lantaran mengalami 2 kali batal dibahas.
Sedianya, pembahasan dilakukan pada tanggal 3 September, namun batal dan ditunda di tanggal 20 Oktober 2022, dan batal lagi.
Sejumlah tokoh menyebut, pembatalan pembahasan Raperda berkaitan dengan kendala naskah akademik dan adanya kendala internal komisi D DPRD. (adv)
Wartawan Area Kabupaten Pati