Komisi B Harapkan Raperda Pesantren Sah Tahun 2023

Pati, Mitrapost.com – Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, M Nur Sukarno mengharapkan Raperda Pesantren bisa disahkan tahun 2023.

Seperti diketahui, pembahasan rancangan peraturan daerah tentang lembaga pendidikan non formal keagamaan tersebut cukup alot padahal kebutuhannya cukup mendesak.

“Saat ini di DPRD kabupaten Pati menginisiasi perda Pesantren, semoga di tahun 2023 perda tersebut sudah disahkan atau diundangkan,” ucap Sukarno.

Menurutnya, dengan disahkannya Perda tersebut, Pesantren akan lebih diakui oleh Pemerintah Daerah, mendapat perlindungan hukum dan meningkat kualitas para lembaganya.

Di momentum hari santri yang jatuh pada bulan Oktober ini, diharapkan mampu menggugah semangat para perancang Raperda untuk kembali melanjutkan pembahasannya.

Baca Juga :   Dewan Imbau Masyarakat Tak Panik Atas Kelangkaan Minyak

Untuk diketahui ,Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pesantren merupakan turunan dari undang-undang nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren.

di Pati, UU tentang pesantren dilokalisasi. Raperda ini awalnya diusulkan oleh Komisi D dengan Nama Raperda Penyelenggaraan Fasilitasi Pengembangan Pesantren.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati