Tanggapi Soal Pelarangan Obat Sirup, DPRD Pati Harapkan BPOM Harus Punya Langkah Preventif

Pati, Mitrapost.com – Merespon adanya pelarangan penggunaan obat sirup akibat kasus gagal ginjal akut yang terjadi pada usia anak di Indonesia, juga menjadikan perhatian bagi semua kalangan.

Tak lain yakni dari Salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati yang menduduki Komisi D, Wardjono.

Melalui keterangan yang disampaikannya saat dihubungi oleh tim mitrapost.com, pihaknya menyampaikan bahwa menyikapi hal tersebut, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) harus mempunyai langkah preventif dalam memberikan pengawasan.

Pihaknya berharap, BPOM harus kembali melakukan pengawasan secara jeli terhadap obat yang beredar di masyarakat. Sehingga obat yang beredar bisa sesuai standar, bersertifikasi dan tidak membahayakan manusia.

Baca Juga :   727 Jemaah Haji Pati Dipastikan Akan Berangkat Tahun 2022

“Langkah preventif semua obat yang beredar harus clear secara sertifikasi. Sehingga masyarakat akan terlindungi tidak ada korban jiwa mas,” katanya.

Sementara itu, Wardjono juga menjelaskan bahwa obat sirup yang dilarang oleh Pemerintah tersebut mengandung Diatilen Glikol (DEG) dan Etilen Glikol (EG) yang tidak baik bagi yang mengkonsumsinya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati