Pati, Mitrapost.com – Merespon adanya pelarangan penggunaan obat sirup akibat kasus gagal ginjal akut yang terjadi pada usia anak di Indonesia, juga menjadikan perhatian bagi semua kalangan.
Tak lain yakni dari Salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati yang menduduki Komisi D, Wardjono.
Melalui keterangan yang disampaikannya saat dihubungi oleh tim mitrapost.com, pihaknya menyampaikan bahwa menyikapi hal tersebut, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) harus mempunyai langkah preventif dalam memberikan pengawasan.
Pihaknya berharap, BPOM harus kembali melakukan pengawasan secara jeli terhadap obat yang beredar di masyarakat. Sehingga obat yang beredar bisa sesuai standar, bersertifikasi dan tidak membahayakan manusia.
“Langkah preventif semua obat yang beredar harus clear secara sertifikasi. Sehingga masyarakat akan terlindungi tidak ada korban jiwa mas,” katanya.
Sementara itu, Wardjono juga menjelaskan bahwa obat sirup yang dilarang oleh Pemerintah tersebut mengandung Diatilen Glikol (DEG) dan Etilen Glikol (EG) yang tidak baik bagi yang mengkonsumsinya.